Akad merupakan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syari'a dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.
Ada berbagai macam bentuk aplikasi akad seperti dibawah ini :
1. AL MUSYARAKAH
(Kerjasama Modal Usaha)
Al
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan
dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. AL MUDHARABAH (Kerjasama Mitra
Usaha dan Investasi)
Al
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak
pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya
menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak.
3. AL MURABAHAH (Jual
Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al
Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan
yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.
4. BAI’ AS SALAM (Pesanan Barang dengan
Pembayaran di Muka)
Bai’
as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan
diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang
diterima. Dalam transaksi Bai’
as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli,
penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
5. BAI’ AL ISTISHNA’ (Jual Beli Berdasarkan
Pesanan)
Transaksi
Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat
barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli
sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di
muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah
ditentukan.
6. AL IJARAH (Sewa/
Leasing)
Al
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran
sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu
sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan
kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan
kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.
7. QARD AL HASAN (Pinjaman
Kebajikan)
Qard
adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat
ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan
transaksi bisnis secara komersial.Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah
adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan
dana dalam bentuk qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat,
infaq, dan sadaqah.
Sources :
Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
No comments:
Post a Comment