Sunday, October 7, 2012

Shariah Contract Agreement

Generally Islam permits trade and commerce and the contracts that are applied thereto are termed muamalat in the Shariah. Muamalat are civil contracts and all civil contracts can be used in Islamic banking and finance. Thus in the concept of Islamic banking and finance the mobilization of deposits is through contracts permissible by the Shariah and the application of funds is also through contracts permissible by the Shariah.

Akad merupakan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syari'a dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam  lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad  menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.




Ada berbagai macam bentuk aplikasi akad seperti dibawah ini : 


1. AL MUSYARAKAH (Kerjasama Modal Usaha)

Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai  dengan kesepakatan. 

2. AL MUDHARABAH (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)

Al Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak.

3. AL MURABAHAH (Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)

Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.

4. BAI’ AS SALAM (Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)

Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima. Dalam transaksi Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).

5. BAI’ AL ISTISHNA’ (Jual Beli Berdasarkan Pesanan)

Transaksi Bai’ al Istishna  merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. 

6. AL IJARAH (Sewa/ Leasing)

Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.

7. QARD AL HASAN (Pinjaman Kebajikan)

Qard adalah akad yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan transaksi bisnis secara komersial.Salah satu fungsi Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah. 




Dengan demikian, dapat kita lihat, bahwa dalam sistem ekonomi syariah mempunyai produk yang jauh lebih lengkap dari Lembaga Keuangan yang berdasarkan ekonomi Konvensional, karena semata-mata hanya menggunakan akad pinjam meminjam dan mengandalkan pendapatannya dari nilai waktu atas uang yang dipinjamkannya kepada nasabah (debitur) bank tersebut. Dan kita sebagai umat muslim yang beragama harus mengetahui bentuk aplikasi dari akad-akad tersebut supaya tidak hanya di dunia saja kita sejahtera, tapi di akhirat pun kita juga sejahtera.





Sources :

Ascara. 2007. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

Karim, Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analisis fiqh dan Keuangan.Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah . Jakarta : PT RajaGrafindo Persada

No comments:

Post a Comment