The historical success of Islam in providing the framework for a thriving world economy
from the seventh to the fifteenth centuries is a matter of historical record, but it does not
answer the question of whether Islam in particular, or religion and spirituality in general,
are helpful to or necessary for the ethical conduct of business in the modern world.
Modern institutions have allowed for corporate activity on an unprecedented scale,
impossible in the era before the development of the modern corporation.
Ekonomi Islam atau Ekonomi
berbasis Syariah adalah sebuah sistem ekonomi
yang memiliki tujuan utama untuk
kesejahteraan umat. Sistem ekonomi syariah
berpedoman penuh pada Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Hukum-hukum yang melandasi
prosedur transaksinya sepenuhnya
untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak
ada satu pihak yang merasa
dirugikan. Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi
Islam tidak hanya diukur dari
aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak
sosial, mental dan spiritual
individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan.
Ekonomi Konvensional telah
menjadikan uang sebagai suatu komoditas,
sehingga keberadaan uang saat ini
lebih benyak diperdagangkan daripada difungsikan
sebagai alat tukar dalam
perdagangan. Islam memandang uang hanya sebagai alat
tukar (medium of exchange),
bukan sebagai barang dagangan (komoditas) yang
diperjual belikan. Ketentuan ini
telah banyak dibahas ulama seperi Ibnu Taymiyah,
Al-Ghazali, Al-Maqrizi, Ibnu
Khaldun dan lain-lain. Hal dipertegas lagi Choudhury
dalam bukunya “Money in Islam:
a Study in Islamic Political Economy”, bahwa
konsep uang tidak diperkenankan
untuk diaplikasikan pada komoditi, sebab dapat
merusak kestabilan moneter sebuah negara.
Islam tidak memperbolehkan sistem
Money Demand for Speculation. Dalam
Islam, uang adalah milik
masyarakat, sehingga uang harus digunakan dalam kegiatankegiatan
produktif. Penimbunan uang dapat
mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, sedangkan Islam memandang
uang adalah Flow Concept, yaitu uang
harus berputar dalam
perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam
perekonomian, maka akan semakin
tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan
semakin baik perekonomian.
Terdapat perbedaan antara proses bisnis konvensional dan
syariah, disini saya mengambil contoh dari sudut perbankan.
Bank Syariah
|
Bank Konvensional
|
a. Berdasarkan prinsip investasi
bagi hasil
b. Menggunakan prinsip jual-beli a. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan c. Melakukan investasi-investasi yang halal saja e. Setiap produk dan jasa yang diberikan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah f. Dilarangnya gharar dan maisir g. Menciptakan keserasian diantara keduanya. h. Tidak memberikan dana secara tunai tetapi memberikan barang yang dibutuhkan (finance the goods and services) i. Bagi hasil menyeimbangkan sisi pasiva dan aktiva. |
a. Berdasarkan tujuan
membungakan uang
b. Menggunakan prinsip pinjam-meminjam uang. a. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur d. Investasi yang halal maupun yang haram e. Tidak mengenal Dewan sejenis itu. f. Terkadang terlibat dalam speculative FOREX dealing g. Berkontribusi dalam terjadinya kesenjangan antara sektor riel dengan sektor moneter. h. Memberikan peluang yang sangat besar untuk sight streaming (penyalah gunaan dana pinjaman) i. Rentan terhadap negative spread |
Islam
mengharamkan bunga dan menghalalkan bagi hasil. Keduanya memberikan keuntungan,
tetapi memiliki perbedaan mendasar sebagai akibat adanya perbedaan antara
investasi dan pembungaan uang. Dalam investasi, usaha yang dilakukan mengandung
risiko, dan karenanya mengandung unsur ketidakpastian. Sebaliknya, pembungaan
uang adalah aktivitas yang tidak memiliki risiko karena adanya persentase suku
bunga tertentu yang ditetapkan berdasarkan besarnya modal.
Bunga
|
Bagi Hasil
|
a. Penentuan bunga dibuat pada
waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b. Besarnya bunga adalah suatu persen-tase tertentu terhadap besarnya uang yang dipinjamkan. b. Besarnya bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbang-kan apakah proyek/usaha yang dijalankan oleh nasabah / mudharib untung atau rugi. c. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam. |
a. Penentuan besarnya nisbah
bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung-rugi.
b. Besarnya bagi hasil adalah berdasarkan nisbah terhadap besar-nya keuntungan yang diperoleh. c. Besarnya bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek/usaha yang dijalankan. Bila usaha merugi maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali kerugian karena kelalaian, salah urus, atau pelanggaran oleh mudharib. d. Tidak ada yang meragukan keabsah-an bagi-hasil. |
Pendapat saya, kita sebagai umat muslim yang
beragama tentu tahu yang mana yang akan kita ambil sesuai dengan penjelasan di atas,
karena menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi.
Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang
benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Selain itu islam juga mengajurkan untuk melakukan investasi dengan system bagi hasil dan bukan dengan sistem riba.
Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang
dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun
waktunya. Secara umum, riba diartikan sebagai tambahan uang maupun barang dalam
suatu transaksi yang telah diisyaratkan sejak awal. Seluruh ulama sepakat mengenai
haram hukumnya harta yang diperoleh secara riba. Seseorang dilarang memiliki dan
menikmati harta riba tersebut dan harus dikembalikan kepada pemiliknya. Firman
Allah SWT yang mengharamkan harta riba yang artinya:
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Sumber :
Antonio, Muhammad Syafi’i, (2001), Bank Syariah : Dari Teori ke
Praktek (Gema Insani Press bekerja sama dengan Yayasan Tazkia Cendekia).
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2006, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani
Muhammad, 2002, “Pengantar Akuntansi Syariah”, Salemba Empat : Jakarta
Umar Hamdan & Andi Wijaya, Analisis Komparatif Resiko Keuangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional dan Syariah, Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya Vol.4 , No.7 Juni 2006